Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Wilayah Kota Pontianak, Kegiatan Ini Yang Dilaksanakan Personil Polsek Pontianak Kota
Foto : Personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan penyekatan jalan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kota Pontianak.
PONTIANAK,- Memasuki hari ke -6, Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kota Pontianak.
-
Personil Polsek Pontianak Kota kembali melaksanakan kegiatan penyekatan di sejumlah ruas jalan yang ada di wilayah kota pontianak.
-
Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak menjelaskan bahwa adapun untuk kegiatan penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak Kota akan di mulai dari hari ini senin tanggal 12 Juli s/d 20 Juli 2021," Jelasnya, Sabtu (17/7/21).
-
Ya, Ini berdasarkan dari analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19.
-
Simanjuntak menambahkan bahwa selama adanya PPKM Darurat nantinya untuk ruas jalan yang ada di Kota Pontianak akan di lakukan penutupan dan penyekatan selama 1x 24 Jam," Katanya.
-
Dirinya menghimbau kepada warga masyarakat dan pelaku usaha khususnya yang berada di wilayah pontianak kota untuk tetap mematuhi aturan pemberlakuan PPKM Darurat ini, guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, dan tetap di rumah saja dulu,"Himbaunya.
-
(PID HUMAS POLSEK PONTIANAK KOTA)
Komentar
Posting Komentar